Manfaat dari Pemantauan dan Pengendalian Pencemaran Air dan Udara
Menjadi seorang ahli dalam K3 tentu bukanlah hal yang mudah, hal ini dikarenakan seorang ahli harus mengerti tentang perundangan dan juga dapat mengindentifikasi resiko dan insiden, baik itu kecelakaan maupun penyakit akibat kerja sehingga dapat melakukan proses antisipasi sebelum terjadinya kecelakaan tersebut.
Pemantauan lingkungan merupakan salah satu kegiatan dari proses pengamatan, pencatatan, pengukuran, pendokumentasian secara verbal dan visual menurut prosedur standard tertentu terhadap satu atau beberapa komponen lingkungan dengan menggunakan satu atau beberapa paramet er sebagai tolok ukur yang dilakukan secara terencana, terjadwal dan terkendali dalam satu siklus waktu tertentu. Untuk mendapat hasil pemantauan yang baik dan terukur maka perlu diketahui teknik-teknik pemantauan atau pengukuran kualitas lingkungan seperti limbah cair, gas, kebisingan, getaran dan lainnya.
Meningkatnya perkembangan dunia industri tentu semakin banyak limbah yang harus kita perhatikan agar tidak mencemari lingkungan yang dapat memberikan banyak dampak negatif kepada masyarakat sekitar dan juga kepada para pekerja. Peran seorang ahli pengelolaan air limbah sangat di butuhkan, tentu juga tidak ada ahli dalam pengelolaan air limbah tersebut akan memberikan dampak yang sangat buruk.
Melihat dari penjelasan tersebut tentu ada beberapa hal yang harus dimiliki oleh seorang Ahli lingkungan air dan udara yaitu :
Pemantauan Air
Peserta memahami peraturan perundangan yang terkait dengan pengelolaan air limbah.
Peserta memahami karakteristik air limbah
Peserta memahami teknologi pengolahan air limbah (fisika, kimia dan biologi).
Peserta mamp u melakukan pengolahan air limbah
Peserta mampu melakukan perawatan instalasi pengolahan air limbah.
Peserta memahami aspek K3 dalam pengolahan air limbah.
Sedangkan untuk udara yaitu :
Memahami peraturan perundangan yang terkait dengan pencemaran udara dari emisi.
Memahami karakteristik pencemaran udara dari emisi
Memahami dan mampu melakukan pengukuran pencemaran udara dari emisi
Memahami teknologi pengendalian pencemaran udara dari emisi
Mampu melakukan pengendalian pencemaran udara dari emisi
Mampu melakukan perawatan peralatan pencemaran udara dari emisi
Peserta memahami aspek K3 dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi
HSP Academy telah di percaya kembali melakukan proses training Pengelolaan limbah air dan udara serta training lingkungan pada tanggal 25-28 Juli 2023. Proses training tersebut di lakukan di HSP Academy Center dengan trainer yang tersertifikasi dan juga memiliki pengalaman kerja pada bindang pembahasan dan kemampuan yang baik dalam proses training.
Kementerian Lingkungan Hidup telah melaksanakan program lingkungan yang diberi nama PROPER atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. PROPER didesain untuk mendorong penataan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melalui instrumen insentif dan disinsentif. Insentif dalam bentuk penyebarluasan kepada publik tentang reputasi atau citra baik bagi perusahaan tambang yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang baik. Ini ditandai dengan label Biru, Hijau dan Emas.
Disinsentif dalam bentuk penyebarluasan reputasi atau citra buruk bagi perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang tidak baik. Ini ditandai dengan label Merah dan Hitam. Keikutsertaan perusahaan dalam PROPER bersifat mandatory sehingga haruslah dikelola secara cermat dan profesional. Untuk mengelolanya secara efektif, diperlukan pemahaman yang baik atas persyaratan PROPER, pemahaman terhadap kriteria penilaian dan penyiapan dokumen PROPER.
TUJUAN TRAINING PROPER
Peserta pelatihan mampu memahami pentingnya PROPER bagi Perusahaan dan memahami mekanisme penilaian PROPER.
Peserta pelatihan mampu menyusun rencana dan menerapkan persyaratan PROPER secara komprehensif dan lintas fungsi di Perusahaan.
Perserta pelatihan mampu mengumpulkan data, melakukan benchmarking dan membuat laporan PROPER.
OUTLINE TRAINING PROPER
Latar Belakang, Pengertian, dan Prinsip-prinsip PROPER
Kriteria Penilaian dan Prosedur Pemeringkatan PROPER
Pemahaman Persyaratan Hijau dan Emas
Integrasi Sistem Manajemen Lingkungan Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya
Pemanfaatan Limbah B3
Pemanfaatan Limbah Non B3
Pengurnagan Emisi udara
Konservasi Keanekaragaman Hayati
Pengelolaan Community Development
Penggunaan sumber daya
Sistem manajemen lingkungan
Partisipasi dan hubungan masyarakat
Data Management, Visual Record dan Benchmarking
Pembuatan Laporan PROPER
Fasilitas Training PROPER:
Hard / Soft Copy Materi Training
Sertifikat Training
2x coffee break
Makan Siang
Gimmick
Jadual Training PROPER:
2 Hari (08.00-17.00)
Tempat Training PROPER:
HSP Academy Training Center – Gading Serpong – Tangerang
Kami memiliki 11 ruang kelas dengan kapasitas 3-20 orang
Ruangan nyaman (Ada AC, projector, flip chart, tempat charger HP, meja dan kursi belajar yang ergonomis).
Parkir gratis
Antar jemput dari hotel sekitar gading serpong
Investasi Pendaftaran peserta :
Pendaftaran peserta : Rp. 5,000,000,- (Lima Juta Rupiah)
Pemantauan lingkungan (Environmental Monitoring) adalah proses pengamatan, pencatatan, pengukuran, pendokumentasian secara verbal dan visual menurut prosedur standard tertentu terhadap satu atau beberapa komponen lingkungan dengan menggunakan satu atau beberapa parameter sebagai tolok ukur yang dilakukan secara terencana, terjadwal dan terkendali dalam satu siklus waktu tertentu. Untuk mendapat hasil pemantauan yang baik dan terukur maka perlu diketahui teknik-teknik pemantauan atau pengukuran kualitas lingkungan seperti limbah cair, gas, kebisingan, getaran, dll.
SASARAN DAN MANFAAT TRAINING PEMANTAUAN LINGKUNGAN
Peserta memahami prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan
Peserta memahami teknik pemantauan lingkungan
Peserta memahami teknik pengambilan sample lingkungan
Peserta memahami standar kualitas lingkungan
PESERTA YANG PERLU IKUT TRAINING PEMANTAUAN LINGKUNGAN
Staf, Engineer, Supervisor, Manager Lingkungan
OUTLINE TRAINING PEMANTAUAN LINGKUNGAN
Prinsip Pengelolaan Lingkungan
Prinsip Pemantauan Lingkungan dan Teknik Pengambilan Sample
Pemantauan Kualitas Air dan Limbah Cair
Pemantauan Kualitas Udara Emisi, Ambien dan Kebauan
Pemantauan Kualitas Udara dalam Ruang (Indoor)
Pemantauan Kebisingan Lingkungan dan Dalam Ruang
Pemantauan Getaran
Pemantauan Bahan dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Pemantauan Kualitas Tanah dan Lahan
Pemantauan Kualitas Biologi dan Keanekaragaman Hayati
FASILITAS TRAINING PEMANTAUAN LINGKUNGAN
Hard / Soft Copy Materi Training
Sertifikat Training dari HSP
2x coffee break
Makan Siang
Gimmick
DURASI TRAINING PEMANTAUAN LINGKUNGAN
Durasi Training Selama 3 Hari
TEMPAT PELAKSANAAN TRAINING PEMANTAUAN LINGKUNGAN
HSP Academy Training Center – Gading Serpong – Tangerang
Kami memiliki 11 ruang kelas dengan kapasitas 3-20 orang
Ruangan nyaman (Ada AC, projector, flip chart, tempat charger HP, meja dan kursi belajar yang ergonomis).
LATAR BELAKANG TRAINING PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA:
Pencemaran udara adalah peristiwa masuknya atau tercampurnya polutan (unsur-unsur berbahaya) ke dalam lapisan udara (atmosfer) yang dapat mengakibatkan menurunnya kualitas udara. Pada dasarnya, secara alamiah, alam mampu mendaur ulang berbagai jenis limbah yang dihasilkan oleh makhluk hidup, namun bila konsentrasi limbah yang dihasilkan sudah tidak sebanding lagi dengan laju proses daur ulang maka akan terjadi pencemaran. Pencemaran lingkungan yang paling mempengaruhi keadaan iklim dunia adalah pencemaran udara.
Pencemaran udara dapat menyebabkan menyebabkan penyakit bagi manusia, misalnya masalah pernapasan bahkan gejala kanker, juga mengancam secara langsung eksistensi tumbuhan dan hewan, maupun secara tidak langsung ekosistem di mana mereka hidup. Beberapa unsur pencemar (pollutant) kembali ke bumi melalui deposisi asam atau salju yang mengakibatkan sifat korosif pada bangunan, tanaman, hutan, di samping itu juga membuat sungai dan danau menjadi suatu lingkungan yang berbahaya bagi ikan-ikan karena nilai pH yang rendah.
Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan-peraturan yang telah dan akan diterbitkan akan berdasarkan undang-undang ini. Salah satu peraturan yang akan diterbitkan pula adalah Baku Mutu Lingkungan Udara. Peraturan ini akan mendorong pengelola industri untuk mengurangi dampak negatif kegiatan industri dengan penerapan berbagai jenis peralatan dan sistem pengendalian pencemaran udara yang sesuai agar lingkungan udara tetap memenuhi persyaratan peruntukan.
TUJUAN TRAINING PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA:
Peserta memahami peraturan perundangan yang terkait dengan pencemaran udara dari emisi.
Peserta memahami karakteristik pencemaran udara dari emisi
Peserta memahami dan mampu melakukan pengukuran pencemaran udara dari emisi
Peserta memahami teknologi pengendalian pencemaran udara dari emisi
Peserta mampu melakukan pengendalian pencemaran udara dari emisi
Peserta mampu melakukan perawatan peralatan pencemaran udara dari emisi
Peserta memahami aspek K3 dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi
PESERTA TRAINING PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA:
Training ini sangat direkomendasikan bagi setiap individu yang ingin meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mengenai pengendalian pencemaran udara dari emisi sehingga memiliki kompetensi yang memadai yang bisa mencakup kepada jajaran;
Karyawan/staff hingga level Manager dari latar belakang Safety & Environment
Komponen perusahaan minyak dan gas seperti Drilling Engineer, HSE Engineer, Kontraktor perusahaan migas, dan humas
Komponen perusahaan manufaktur dan jasa layanan kesehatan
Praktisi Industri dan Lingkungan
PERSYARATAN DASAR PESERTA SERTIFIKASI
PERSYARATAN DOKUMEN:
Foto copy Identitas (KTP/SIM/PASPOR)
Foto copy Ijazah terakhir;
Pas Foto berwarna berukuran 3×4 sebanyak 3 lembar;
Fotocopy surat keterangan posisi kerja dari atasan;atau fotocopy surat pengalaman kerja dibidang terkait.
Fofo copy Rekomendasi atasan;
Rekomendasi atasan mampu berbahasa Indonesia;
Foto copy sertifikat pelatihan bidang terkait;
PERSYARATAN PENDIDIKAN MINIMAL:
S-1 ( Strata-1) Rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara;
S-1 (Strata-1) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara;
D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3(tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara;
D-3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara;
Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah kejuaruan (SMK) dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara;
PERSYARATAN LAIN:
Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasannya; dan
Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan di bidang terkait.
Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan, atau memiliki surat keterangan pernah mengerjakan pekerjaan Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi di industri, instansi terkait atau perusahaan; dan
Mampu menyampaikan pemikirannya dengan baik secara lisan dan tulisan.
LATAR BELAKANG TRAINING PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA:
Pencemaran udara adalah peristiwa masuknya atau tercampurnya polutan (unsur-unsur berbahaya) ke dalam lapisan udara (atmosfer) yang dapat mengakibatkan menurunnya kualitas udara. Pada dasarnya, secara alamiah, alam mampu mendaur ulang berbagai jenis limbah yang dihasilkan oleh makhluk hidup, namun bila konsentrasi limbah yang dihasilkan sudah tidak sebanding lagi dengan laju proses daur ulang maka akan terjadi pencemaran. Pencemaran lingkungan yang paling mempengaruhi keadaan iklim dunia adalah pencemaran udara.
Pencemaran udara dapat menyebabkan menyebabkan penyakit bagi manusia, misalnya masalah pernapasan bahkan gejala kanker, juga mengancam secara langsung eksistensi tumbuhan dan hewan, maupun secara tidak langsung ekosistem di mana mereka hidup. Beberapa unsur pencemar (pollutant) kembali ke bumi melalui deposisi asam atau salju yang mengakibatkan sifat korosif pada bangunan, tanaman, hutan, di samping itu juga membuat sungai dan danau menjadi suatu lingkungan yang berbahaya bagi ikan-ikan karena nilai pH yang rendah.
Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan-peraturan yang telah dan akan diterbitkan akan berdasarkan undang-undang ini. Salah satu peraturan yang akan diterbitkan pula adalah Baku Mutu Lingkungan Udara. Peraturan ini akan mendorong pengelola industri untuk mengurangi dampak negatif kegiatan industri dengan penerapan berbagai jenis peralatan dan sistem pengendalian pencemaran udara yang sesuai agar lingkungan udara tetap memenuhi persyaratan peruntukan.
TUJUAN TRAINING PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA:
Peserta memahami peraturan perundangan yang terkait dengan pencemaran udara dari emisi.
Peserta memahami karakteristik pencemaran udara dari emisi
Peserta memahami dan mampu melakukan pengukuran pencemaran udara dari emisi
Peserta memahami teknologi pengendalian pencemaran udara dari emisi
Peserta mampu melakukan pengendalian pencemaran udara dari emisi
Peserta mampu melakukan perawatan peralatan pencemaran udara dari emisi
Peserta memahami aspek K3 dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi
PESERTA TRAINING PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA:
Training ini sangat direkomendasikan bagi setiap individu yang ingin meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mengenai pengendalian pencemaran udara dari emisi sehingga memiliki kompetensi yang memadai yang bisa mencakup kepada jajaran;
Karyawan/staff hingga level Manager dari latar belakang Safety & Environment
Komponen perusahaan minyak dan gas seperti Drilling Engineer, HSE Engineer, Kontraktor perusahaan migas, dan humas
Komponen perusahaan manufaktur dan jasa layanan kesehatan
Praktisi Industri dan Lingkungan
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
PERSYARATAN DOKUMEN:
Foto copy Identitas (KTP/SIM/PASPOR)
Foto copy Ijazah terakhir;
Pas Foto berwarna berukuran 3×4 sebanyak 3 lembar;
Fotocopy surat keterangan posisi kerja dari atasan;atau fotocopy surat pengalaman kerja dibidang terkait.
Fofo copy Rekomendasi atasan;
Rekomendasi atasan mampu berbahasa Indonesia;
Foto copy sertifikat pelatihan bidang terkait;
PERSYARATAN PENDIDIKAN MINIMAL:
D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1(satu) tahun dibidang Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara; atau
D-3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun dibidang Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara; atau
Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara.
PERSYARATAN LAINNYA:
Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha/ atau kegiatan;
Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasannya; dan
Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan di bidang terkait.
Belakangan ini banyak perusahaan memerlukan energi yang lumayan besar untuk menjalankan produksi ataupun operasional perusahaan. Konsumsi energi yang terus-menerus memberi dampak yang signifikan terhadap anggaran biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan. Kurangnya perhatian dan kelalaian karyawan terhadap penggunaan konsumsi energi juga menyebabkan membengkaknya tagihan listrik yang harus ditanggung perusahaan.
Berbagai macam cara dilakukan manajemen suatu perusahaan untuk meningkatkan efisiensi dalam konsumsi energi, salah satu nya dengan melakukan perencanaan pemakaian energi secara efesien dan tepat. Untuk itu diperlukan seorang manajer energi yang memiliki kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) bidang energi.
SASARAN DAN MANFAAT TRAINING MANAJER ENERGI
Peserta memahami peraturan perundangan energi yang relevan
Peserta memahami prinsip-prinsip penghematan energi di industri dan bangunan gedung
Peserta memahami dan mampu menyiapkan dan menyusun Kebijakan Energi perusahaan
Peserta memahami dan mampu merencanakan Manajemen Energi
Peserta memahami dan mampu melaksanakan Rencana Manajemen Energi
Peserta memahami dan mampu mengevaluasi Manajemen Energi
Peserta memahami dan mampu melaksanakan Tinjauan Manajemen
PESERTA YANG PERLU IKUT TRAINING MANAJER ENERGI
Manager, Supervisor, Superintenden, direktur yang ingin mempelajari tentang manajemen energi pada industri dan gedung.
PERSYARATAN SERTIFIKASI MANAJER ENERGI BIDANG INDUSTRI
Pendidikan akhir minimal Diploma III Teknik atau MIPA serta fotokopy ijazah
Masa kerja efektif minimal 5 (lima) tahun untuk DIII, minimal 3 (tahun) untuk S1, S2 dan S3
Pernah melakukan audit energi mencakup kegiatan menyiapkan proses audit energi, melakukan survei lapangan, melakukan enalisis data survey lapangan dan membuat laporan audit energi, baik secara mandiri maupun berkelompok sebanyak minimal 1 (satu) kali dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir
Membawa sertifikat pelatihan terkait kerja bidang konservasi energi
Membawa surat keteranga dari perusahaan/intasi
Membawa pas foto warna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
OUTLINE TRAINING MANAJER ENERGI
Peraturan Perundangan tentang Energi dan Konservasi Energi
Prinsip Penghematan Energi di Industri dan Bangunan Gedung
Manajemen Energi
Kebijakan Energi dan Peran Manajemen Puncak
Audit Energi dan Tinjauan Energi
Indikator Kinerja Energi, Baseline dan Target Kinerja Energi
Rencana Aksi Manajemen Energi
Kebutuhan Sumber Daya Manusia dan Pelatihan
Kriteria Kinerja Energi pada Disain Proses dan Pengadaan Peralatan
Parameter Operasi Kritis dan Kendali Operasi
Komunikasi dan Peningkatan Kesadaran tentang Manajemen Energi
Evaluasi Manajemen Energi
Tinjauan Manajemen
FASILITAS TRAINING MANAJER ENERGI
Hard / Soft Copy Materi Training
Sertifikasi Kompetensi BNSP
Sertifikat Training dari HSP
2x coffee break
Makan Siang
Gimmick
JADUAL TRAINING MANAJER ENERGI
Durasi Training Selama 3 Hari
TEMPAT PELAKSANAAN TRAINING MANAJER ENERGI
HSP Academy Training Center – Gading Serpong – Tangerang
Kami memiliki 11 ruang kelas dengan kapasitas 3-20 orang
Ruangan nyaman (Ada AC, projector, flip chart, tempat charger HP, meja dan kursi belajar yang ergonomis).
LATAR BELAKANG TRAINING PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR:
Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia. Danau, sungai, lautan dan air tanah adalah bagian penting dalam siklus kehidupan manusia dan merupakan salah satu bagian dari siklus hidrologi. Selain mengalirkan air juga mengalirkan sedimen dan polutan. Berbagai macam fungsinya sangat membantu kehidupan manusia. Pemanfaatan terbesar danau, sungai, lautan dan air tanah adalah untuk irigasi pertanian, bahan baku air minum, sebagai saluran pembuangan air hujan dan air limbah, bahkan sebenarnya berpotensi sebagai objek wisata.
Pencemaran air merupakan masalah global utama yang membutuhkan evaluasi dan revisi kebijakan sumber daya air pada semua tingkat (dari tingkat internasional hingga sumber air pribadi dan sumur). Limbah industri menjadi salah satu penyebab utama pencemaran air. Limbah cair industri yang dibuang ke laut atau sungai tanpa diolah terlebih dahulu dapat mencemari lingkungan perairan. Oleh karena itu, setiap industri wajib melakukan pengendalian limbah sebelum dibuang agar tidak membahayakan lingkungan di sekitar kita terutama pencemaran air.
Training membahas berbagai tentang pengendalian pencemaran air dan teknologinya sesuai dengan SKKNI Pengelolaan Limbah Industri.
TUJUAN TRAINING PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR:
Peserta memahami peraturan perundangan yang terkait dengan pengelolaan air limbah.
Peserta memahami karakteristik air limbah
Peserta memahami teknologi pengolahan air limbah (fisika, kimia dan biologi).
Peserta mampu melakukan pengolahan air limbah
Peserta mampu melakukan perawatan instalasi pengolahan air limbah.
Peserta memahami aspek K3 dalam pengolahan air limbah.
PESERTA TRAINING PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR:
Training ini sangat direkomendasikan bagi setiap individu yang ingin meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mengenai pengelolaan limbah B3 sehingga memiliki kompetensi yang memadai yang bisa mencakup kepada jajaran;
Karyawan/staff hingga level Manager dari latar belakang Safety & Environment
Komponen perusahaan minyak dan gas seperti Drilling Engineer, HSE Engineer, Kontraktor perusahaan migas, dan humas
Komponen perusahaan manufaktur dan jasa layanan kesehatan
Praktisi Industri dan Lingkungan
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
PERSYARATAN DOKUMEN:
Foto copy Identitas (KTP/SIM/PASPOR)
Foto copy Ijazah terakhir;
Pas Foto berwarna berukuran 3×4 sebanyak 3 lembar;
Fotocopy surat keterangan posisi kerja dari atasan;atau fotocopy surat pengalaman kerja dibidang terkait.
Fofo copy Rekomendasi atasan;
Rekomendasi atasan mampu berbahasa Indonesia;
Foto copy sertifikat pelatihan bidang terkait;
PERSYARATAN PENDIDIKAN MINIMAL:
S-2 ( Strata-2 );
S-1 ( Strata-1) Rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran air;
S-1 (Strata-1) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air;
D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3(tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air;
D-3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengendalian pencemaran air;
Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah kejuaruan (SMK) dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air;
PERSYARATAN LAINNYA:
Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha/ atau kegiatan;
Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasannya; dan
Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan di bidang terkait.
SKEMA KOMPETENSI PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR:
NO.
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1.
E.370000.001.01
Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
2.
E.370000.002.01
Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
3.
E.370000.003.01
Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
4.
E.370000.006.01
Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
5.
E.370000.007.01
Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
6.
E.370000.008.01
Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
7.
E.370000.010.01
Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
8.
E.370000.011.01
Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
9.
E.370000.012.01
Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
10.
E.370000.013.01
Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
Catatan:
Calon peserta wajib mempersiapkan bukti-bukti pelaksanaan diperusahaan untuk setiap unit kompetensi tersebut diatas, seperti:
Data sumber pencemaran air limbah perusahaan
Hasil pengukuran pencemaran air limbah perusahaan
Hasil pengukuran kualitas air limbah
Laporan pegolahan air limbah perusahaan
Rencana pemantaun kualitas air limbah perusahaan
Laporan daur ulang air limbah perusahaan
Hasil kajian risiko dan bahaya K3 serta pengendalian pengolahan air limbah
dll
OUTLINE TRAINING PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR:
Undang-undang dan Regulasi terkait pengelolaan air limbah
Sumber-sumber pencemaran air limbah
Prinsip dan karakteristik limbah cair
Metode pengukuran pencemaran air limbah
Pengelolaan limbah cair secara fisika kimia
Coagulation and Flocculation.
Sedimentation (sedimentasi).
Floatasi (Dissolved Air Floatation).
Filtrasi (Penyaringan).
Pengelolaan limbah cair secara biologi
Pengolahan aerobic.
Pengolahan anaerobic.
Pengolahan limbah secara lumpur aktif (activated sludge).
Parameter kontrol dan penanganan masalah (traoubleshooting).
Pengelolaan air limbah dengan teknologi advanced.
Activated Carbon (karbon aktif).
Ion Exchange (Pertukaran Ion).
Teknologi Membran.
Perawatan instalasi pengolahan air limbah
Daur ulang air limbah
K3 dalam pengelolaan limbah cair
FASILITAS TRAINING PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR:
Hard / Soft Copy Materi Training
Sertifikat Kompetensi dari BNSP
Sertifikat Training
2x coffee break
Makan Siang
Gimmick
JADUAL TRAINING PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR:
3 Hari + 1 Hari Ujian
TEMPAT TRAINING PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR:
HSP Academy Training Center – Gading Serpong – Tangerang
Kami memiliki 11 ruang kelas dengan kapasitas 3-20 orang
Ruangan nyaman (Ada AC, projector, flip chart, tempat charger HP, meja dan kursi belajar yang ergonomis).
Parkir gratis
Antar jemput dari hotel sekitar gading serpong
INVESTASI :
Pendaftaran peserta : Rp. 9,500,000,- (Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Training Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah Sertifikasi BNSP, Pengolahan air limbah menjadi permasalahan yang serius akhir-akhir ini. Semakin berkembangnya dunia industri, maka akan semakin banyak limbah yang dihasilkan. Disinilah peran pengolahan air limbah diperlukan. Bila tidak ada sistem pengolahan air limbah, maka air limbah akan menjadi ancaman bagi lingkungan dan masyarakat. Banyak penyakit dan kelainan kesehatan yang cukup serius bahkan mengancam jiwa yang dapat timbul akibat limbah ini.
Pengolahan air limbah bertujuan untuk memurnikan air limbah, yaitu air yang sudah tercemar dengan zat-zat sisa dari produksi sebuah pabrik maupun kegiatan rumah tangga, seperti mencuci dan mandi. Air hasil pengolahan dapat digunakan untuk 2 keperluan. Biasanya untuk pabrik besar, Pusat pengolahan air limbah dibuat agar limbah yang dihasilkan menjadi lebih aman untuk dibuang dan tidak merusak lingkungan maupun membahayakan makhluk hidup disekitar, termasuk kita, manusia.
Training membahas berbagai tentang pengolahan air limbah dan teknologinya sesuai dengan SKKNI Pengelolaan Limbah Industri.
Tujuan Training :
Peserta memahami peraturan perundangan yang terkait dengan pengelolaan air limbah.
Peserta memahami karakteristik air limbah
Peserta memahami teknologi pengolahan air limbah (fisika, kimia dan biologi).
Peserta mampu melakukan pengolahan air limbah
Peserta mampu melakukan perawatan instalasi pengolahan air limbah.
Peserta memahami aspek K3 dalam pengolahan air limbah.
Peserta Training :
Training ini sangat direkomendasikan bagi setiap individu yang ingin meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mengenai pengelolaan limbah B3 sehingga memiliki kompetensi yang memadai yang bisa mencakup kepada jajaran;
Karyawan/staff hingga level Manager dari latar belakang Safety & Environment
Komponen perusahaan minyak dan gas seperti Drilling Engineer, HSE Engineer, Kontraktor perusahaan migas, dan humas
Komponen perusahaan manufaktur dan jasa layanan kesehatan
Praktisi Industri dan Lingkungan
Dasar Pemohon Sertifikasi
Dokumen :
Foto copy Identitas (KTP/SIM/PASPOR)
Foto copy Ijazah terakhir;
Pas Foto berwarna berukuran 3×4 sebanyak 3 lembar;
Fotocopy surat keterangan posisi kerja dari atasan;atau fotocopy surat pengalaman kerja dibidang terkait.
Fofo copy Rekomendasi atasan;
Rekomendasi atasan mampu berbahasa Indonesia;
Foto copy sertifikat pelatihan bidang terkait;
Pendidikan Minimal:
D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1(satu) tahun dibidang operasional pengolahan air limbah; atau
D-3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun dibidang operasional pengolahan air limbah; atau
Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah.
Lainnya:
Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha/ atau kegiatan;
Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasannya; dan
Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan di bidang terkait.
Skema Kompetensi Training
NO.
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1.
E.370000.003.01
Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
2.
E.370000.007.01
Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
3.
E.370000.009.01
Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
4.
E.370000.012.01
Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
5.
E.370000.013.01
Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
Catatan:
Calon peserta wajib mempersiapkan bukti-bukti pelaksanaan diperusahaan untuk setiap unit kompetensi tersebut diatas.
Calon peserta wajib mempersiapkan bukti-bukti pelaksanaan diperusahaan untuk setiap unit kompetensi tersebut diatas, seperti:
Hasil pengukuran air limbah
Laporan pengolahan air limbah
Laporan perawatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
Hasil kajian risiko dan bahaya K3 serta pengendalian pengolahan air limbah
OUTLINE TRAINING :
Undang-undang dan Regulasi terkait pengelolaan air limbah
Sumber-sumber pencemaran air limbah
Prinsip dan karakteristik limbah cair
Metode pengukuran pencemaran air limbah
Pengelolaan limbah cair secara fisika kimia
Coagulation and Flocculation.
Sedimentation (sedimentasi).
Floatasi (Dissolved Air Floatation).
Filtrasi (Penyaringan).
Pengelolaan limbah cair secara biologi
Pengolahan aerobic.
Pengolahan anaerobic.
Pengolahan limbah secara lumpur aktif (activated sludge).
Parameter kontrol dan penanganan masalah (traoubleshooting).
Pengelolaan air limbah dengan teknologi advanced.
Activated Carbon (karbon aktif).
Ion Exchange (Pertukaran Ion).
Teknologi Membran.
Perawatan instalasi pengolahan air limbah
Daur ulang air limbah
K3 dalam pengelolaan limbah cair
Fasilitas Training :
Hard / Soft Copy Materi Training
Sertifikat Kompetensi dari BNSP
Sertifikat Training
2x coffee break
Makan Siang
Gimmick
Jadual Training :
3 Hari + 1 Hari Ujian
Tempat Training :
HSP Academy Training Center – Gading Serpong – Tangerang
Kami memiliki 7 ruang kelas dengan kapasitas 3-20 orang
Ruangan nyaman (Ada AC, projector, flip chart, tempat charger HP, meja dan kursi belajar yang ergonomis).
Parkir gratis
Antar jemput dari hotel sekitar gading serpong
Investasi Training :
Pendaftaran peserta : Rp. 9,000,000,- (Sembilan Juta Rupiah)
Sesuai dengan Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pasal 11 tentang pelatihan kerja, pasal 12 pengembangan kompetensi dan pasal 18, ayat 2 tentang sertifikasi kompetensi kerja, khususnya di bidang lingkungan hidup, khususnya di bidang pengambilan contoh uji air maka disusun Skema Sertifikasi Pengambilan Contoh Uji Air, mengingat hal tersebut di atas guna memenuhi persyaratan jasa di bidang lingkungan hidup, khususnya Pengambilan Contoh Uji Air, dan memenuhi kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai Pengambilan Contoh Uji Air. Tuntutan persyaratan kompetensi dalam regulasi teknis dalam bidang pengambil contoh uji air. Maka HSP Academy menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi Pengambil Contoh Uji Air.
Sasaran dan Manfaat Training :
Peserta memahami tugas dan tanggung jawab sebagai pengambil contoh uji air
Peserta memahami dan mampu merencanakan pengambilan contoh uji air
Peserta mampu melakukan pengambilan contoh uji air
Peserta mampu membuat dan menyusun laporan pengambilan contoh uji air
Peserta memahami metode metode pengambilan contoh uji air
Peserta memahami dan mampu menerapkan aspek K3 dalam pengambilan contoh uji air
Peserta yang Perlu Ikut Training :
Staf Laboratorium Pengambil Contoh Uji Air, Operator sampling Air
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
Berpendidikan Minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sederajat;
Lulus Diklat Teknis Pengendalian Pencemaran Air dan telah melaksanakan magang minimal 2 (dua) kali dalam kegiatan pengambilan contoh uji air atau pernah bekerja dalam Pekerjaan Pengambilan Contoh Uji Air minimal selama 2 (dua) tahun;
Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan.
Unit Kompetensi Training :
NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT
01
M.712020.001.01
Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta lingkungan (K3L)
02
M.712020.002.01
Menyusun Rencana Pengambilan Contoh Uji Air
03
M.712020.003.01
Mempersiapkan Pengambilan Contoh Uji Air
04
M.712020.004.01
Melakukan Uji Kinerja Peralatan Pengukuran Parameter Lingkungan
05
M.712020.005.01
Melakukan Pengambilan Contoh Uji Air
06
M.712020.006.01
Menyusun Pelaporan Contoh Uji Lingkungan
Outline Training :
KKNI Pengambil Contoh Uji Air
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pengambil Contoh Uji Air
Langkah-langkah Pengambilan Contoh Uji Air
Melakukan Pengambilan Contoh Uji Air
Menyusun Laporan Pengambilan Contoh Uji Air
Metode Pemgambilan Contoh Uji Air
Parameter Lapangan
Job Safety Analysis
Jaminan Mutu
Studi Kasus
Fasilitas Training :
Hard / Soft Copy Materi Training
Flashdisk 8 GB
Sertifikat Kompentensi dari BNSP (LSP LHI)
Sertifikat Training dari HSP
Kaos HSP
2x coffee break
Makan Siang
Gimmick
Jadual Training :
Durasi Training Selama 2 Hari + 1 hari ujian
Tempat Pelaksanaan Training :
HSP Academy Training Center – Gading Serpong – Tangerang
Kami memiliki 7 ruang kelas dengan kapasitas 3-20 orang
Ruangan nyaman (Ada AC, projector, flip chart, tempat charger HP, meja dan kursi belajar yang ergonomis).
Parkir gratis
Antar jemput dari hotel sekitar gading serpong
Biaya Training :
Rp. 8.500.000,- (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Pesatnya perkembangan industri di Indonesia tentunya tidak dapat dilepaskan dari semakin banyaknya limbah yang dihasilkan dari kegiatan para pelaku industi tersebut, khususnya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap lingkungan dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, para pelaku industri diharuskan memiliki sistem pengelolaan limbah B3 yang dapat memenuhi standar Pengelolaan Limbah B3 yang tepat.
Kegiatan training ini diikuti oleh 5 peserta dan tentu proses asesmen ini di isi oleh pembicara/trainer yang berpengalaman juga bersertifikasi BNSP.