Siap-Siap Kenaikan Harga Sertifikasi K3 KEMNAKER

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah mensosialisasikan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2023. Salah satu aspek yang diperkenalkan adalah pembayaran Surat Keterangan Layak K3 dan Jasa Sertifikasi K3 melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Aspek yang menjadi fokus pada pertaturan baru ini adalah kepada pelayanan K3 yang optimal dan efisien, profesional, transparan dan akuntabel. Penjelasan tersebut di sampaikan oleh Dr. Haiyani Rumondang, M.A, Dirjen (Binwasnaker dan K3) secara virtual pada acara “sosialisasi PP Nomor 41 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku di Kemnaker.
Haiyani mengatakan, pembayaran Surat Keterangan Layak K3 dan Jasa Sertifikasi K3 melalui PNBP dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi syarat-syarat K3 yang mencakup kebutuhan personel K3, lembaga K3, serta sistem pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3)
Sementara itu, Direktur Bina Kelembagaan K3 Heri Sutanto menambahkan, pemerintah terus melakukan upaya-upaya peningkatan penerimaan negara, baik dari sektor pajak maupun bukan pajak. Menurutnya, jumlah PNBP mengalami intensifikasi maupun ekstensifikasi setiap tahunnya. Oleh karenanya, sumber-sumber penerimaan negara harus terus diusahakan mengingat pajak belum bisa menutup seluruh pengeluaran negara.
Sumber : https://money.kompas.com/read/2023/11/10/162339026/sosialisasikan-pp-nomor-41-tahun-2023-kemenaker-ingin-layanan-k3-lebih
