Latar Belakang Training Clinical Pathway
Berdasarkan Undang-undang
praktek kedokteran No 29 tahun 2004 mengamanatkan kepada pemberi pelayanan
kedokteran untuk melaksanakan pelayanan medis dengan kendali mutu serta kendali
biaya. Untuk mencapai pelayanan yang bermutu diperlukan penataan klinis (clinical governance) yang
menjamin pasien mendapatkan pelayanan yang bersifat kontinum (continum of care), dimana
sejak pasien masuk ke rumah sakit semua yang akan diterima pasien sudah direncanakan
secara baik, dilakukan sesuai prosedur dan dimonitor pelaksanaannya, dengan
harapan outcome pelayanan
akan menjadi baik dan terukur.
Pengendalian biaya pelayanan
juga hanya dapat dijalankan bila semua proses pelayanan dapat distandarisasi
serta direncanakan secara menyeluruh dan detail sejak awal. Gabungan dua hal,
kendali mutu dan kendali biaya dikenal dengan clinical efectivenes yang merupakan
pilar dari cilinical
governance, yang apabila dipadukan dengan pelayanan berfokus pada
pasien (patient centered
care) serta dilakukan secara bersinambung maka akan menjadi alur
klinik terpadu (integrated
clinical pathway) dimana akan menjadi kunci untuk masuk ke sisitim
pembiayaan yang disebut sebagai DRG-Casemix (di indonesia saat ini dikenal
dengan InaCBG).
Integrated clinical pathway (ICP/alur
klinik terpadu) adalah suatu konsep perencanaan pelayanan terpadu yang
merangkum setiap langkah yang diberikan kepada pasien berdasarkan standar
pelayanan medis dan standar asuhan keperawatan yang berbasis bukti dengan hasil
yang terukur dan dalam jangka waktu tertentu selama pasien berada di rumah
sakit. Implementasi ICP sangat erat hubungan dan keterkaitannya dengan upaya
kendali mutu dan kendali biaya, dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu
pelayanan, dengan biaya yang dapat diestimasikan dan terjangkau.
Rumah Sakit yang baik adalah
rumah sakit yang memberikan pelayanan melalui penyelenggaraan pelayanan secara
paripurna pada unit unit gawat darurat, rawat jalan, rawat inap, ruang tindakan
dan ruang perawatan khusus. Penyelenggaraan pelayanan dilaksanakan oleh
berbagai kelompok profesi . Para profesional utama yang memberikan asuhan
kepada pasien di rumah sakit adalah staf medis baik dokter maupun dokter
spesialis, staf klinis keperawatan (perawat dan bidan), nutrisionis dan
farmasis yang rutin dan pasti selalu berkontak dengan pasien, akan tetapi tidak
kalah pentingnya profesional lain yang berfungsi melakukan asuhan penunjang
berupa analis laboratorium, penata rontgen, fisioterapis.
Peraturan Menteri Kesehatan No 1438
tahun 2010 telah mengatur standar pelayanan yang harus dijadikan acuan dalam
pelaksanaan pelayanan kesehatan di Indonesia dalam bentuk PNPK (Pedoman
Nasional Pelayanan Kedokteran) untuk tingkat nasional dan PPK (Panduan Praktik
Klinis) untuk tingkat Rumah sakit.
Semua profesional tersebut
dalam memberikan asuhan klinisnya haruslah mengacu pada standar pelayanan
profesi mereka masing masing, yang di tingkat rumah sakit dibuat dalam bentuk
Panduan Praktik Klinis (PPK). Sehingga akan didapati beberapa PPK di rumah
sakit sebagai acuan setiap profesi (ada PPK Medis, PPK Keperawatan, PPK
Farmasi, PPK Nutrisionis dan mungkin PPK lainnya).
Berdasarkan PPK masing masing
profesi inilah dibuat Clinical Pathway yang terintegrasi, sehingga patut
disebut sebagai Integrated
Clinical pathway (ICP)
Dalam kenyataannya saat ini
rumah sakit masih belum banyak yang benar benar telah menggunakan ICP sebagai
instrumen yang menjadi dasar pelaksanaan pelayanan bagi pasiennya, sehingga
timbul kegamangan dan kegalauan dalam menghadapi JKN yang menggunakan sistim
pembayaran pre payment
system dengan INA-CBG. Oleh karenanya perlu dilakukan
soasialisasi yang diikuti dengan pelatihan pembuatan ICP bagi rumah sakit.
Pada pelatihan ini akan dibahas
bagaimana keterkaitan pelaksanaan alur klinik terpadu (integrated clinical pathway)
yang mengacu pada Panduan Praktik Klinis (PPK) sebagai manifestasi konsep Patient Centered Care (PCC)
dengan kendali mutu dan kendali biaya di dalam sebuah rumah sakit, sehingga
diharapkan setiap rumah sakit dapat membuatnya.
Dalam Undang undang Nomor 44
Tahun 2009 tentang rumah sakit ditetapkan kewajiban rumah sakit antara lain ;
memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan
efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan
rumah sakit, dan melaksanakan fungsi social, melaksanakan system rujukan, serta
melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional,
nasional maupun global.
Memperhatikan kewajiban
tersebut maka,rumah sakit harus mengikuti program Akreditasi RS yang menjamin
tata kelola rumah sakit yang baik untuk melindungi pasien dari kejadian tidak
diharapkan (mutu dan patient safety).Begitu pula Program Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) dengan BPJS nya mengharuskan pengelolaan rumah sakit yang
efisien tanpa mengabaikan mutu dan keselamatan pasien.
Permenkes Nomor 012 tahun 2012
Tentang Akreditasi Rumah Sakit, Pasal 3 menjelaskan bahwa dalam upaya
peningkatan mutu pelayanan rumah sakit, dilakukan Akreditasi yang terdiri dari
Akreditasi nasional dan Akreditasi internasional. Rumah sakit wajib mengikuti
Akreditasi nasional. Dalam upaya meningkatkan daya saing, rumah sakit dapat
mengikuti Akreditasi internasional sesuai kemampuan.
Dalam rangka membantu manajemen
rumah sakit menghadapi proses Akreditasi rumah sakit ini dimana dalam upaya
peningkatan mutu dan patient safety (PMKP) mengharuskan rumah sakit melakukan
standarisasi pelayanan yang berfokus pasien (PCC) dan membuat rancangan
pelayanan melalui clinical
pathway, maka dirasakan perlu membuat pelatihan ini yang akan
memungkinkan rumah sakit mempersiapkan Clinical
Pathway sesuai kebutuhan.
Tujuan Training Clinical
Pathway
- Membantu meningkatkan kemampuan manajemen Rumah Sakit dan
membuka wawasan kepada Komite Medis, staf medis dan staf manajemen Rumah Sakit
dalam memahami dan menyusun PPK dan ICP dalam rangka menyiapkan rumah sakit
menghadapi JKN dengan sistim pembayaran Pre
Payment System.
- Meningkatnya wawasan dan pemahaman Komite Medis dan Komite
Keperawatan terhadap Permenkes 1438 tahun 2010, serta meningkatnya kemampuan
Komite Medis dan Komite Keperawatan dalam melaksanakan fungsi regulasi
pelayanan medis dengan membuat Panduan Praktik Klinis (PPK) dalam rangka
persiapan akreditasi rumah sakit.
- Meningkatnya wawasan dan pemahaman staf medis dan staf
keperawatan dan staf profesional lainnya akan konsep dan pelaksanaan Dokter
Penanggung jawab Pelayanan (DPJP) dan Manajer Pelayanan Pasien (MPP)/Case Manager.
Sasaran Training Clinical Pathway
Clinical Pathway :
- Peserta memahami tentang ICP dan standar
pelayanan secara konsep dan teknis.
- Peserta mampu menyusun format ICP untuk
10 diagnosis penyakit di RS masing-masing
Staf Medis dan Staf Keperawatan
serta staf Profesional lainnya :
- Peserta
memahami Permenkes 1438 tahun 2010 tentang standar Pelayanan Kedokteran
baik konseptual maupun teknis.
- Peserta
memahami dan mampu menyusun Panduan Praktik Klinis (PPK) untuk masing
masing profesi.
- Peserta
memahami dan mampu mengintegrasikan PPK masing masing kedalam Integrated Clinical Pathway (ICP).
- Peserta
memahami dan dapat menerapkan konsep Pelayanan Berfokus Pasien / Patient
Centered Care
(PCC) dengan melaksanakan DPJP dan Manajer Pelayanan Pasien
(MPP)/ Case
manager.
Target Peserta Training
Clinical Pathway
- Direktur
RS dan jajaran Direksi RS
- Pemilik
RS atau Dewan/Direksi Perusahaan
- Komite
Medis (Ketua dan Pengurus).
- Staf
Medis Rumah Sakit
- Staf
Keperawatan Rumah sakit
- Staf
Profesional lainnya
- Staf
SIM RS
Metode
Training Clinical Pathway
- Ceramah
- Diskusi,
tanya jawab.
- Latihan
membuat PPK dan ICP.
- Presentasi
ICP hasil kerja peserta
Peserta agar membawa laptop
Outline
Training Clinical Pathway
- Clinical
Pathway sebagai Kendali Mutu dan Biaya dalam Sistem Pembiayaan BPJS.
- Clinical
Pathway dalam Standar Akreditasi RS versi 2012.
- Pemahaman
konsep Pelayanan Berfokus pasien / Patient
Centered Care
- Peranan
Rekam medis dalam Pelaksanaan Patient
centered care
- Implementasi
Permenkes 1438 tahun 2010, pemahaman tentang PNPK, PPK, Guideline,
Protokol, Clinical
Pathway, standing order.
- Konsep
Pembuatan Clinical
pathway
- Konsep
Pembuatan Panduan DPJP dan Case manajer
- Komponen
yang diperlukan dalam pembuatan ICP.
- Langkah
langkah dalam pembuatan ICP di RS
- Wawasan
dan pemahaman tentang Casemix (INA-CBG’s)
- Latihan
pembuatan Panduan Praktek Klinik dan ICP
Durasi
Training Clinical Pathway:
Tempat Training
Clinical Pathway :
- HSP
Academy Training Center – Gading Serpong – Tangerang
- Kami
memiliki 11 ruang kelas dengan kapasitas 3-20 orang
- Ruangan
nyaman (Ada AC, projector, flip chart, tempat charger HP, meja dan kursi
belajar yang ergonomis).
- Parkir
gratis
- Antar
jemput dari hotel sekitar gading serpong
Biaya Training
Clinical Pathway :
- Pendaftaran peserta : Rp. 5,000,000,-
(Lima Juta Rupiah)
Informasi
dan Pendaftaran Training Clinical Pathway :
HSP Academy Training Center
Ruko Graha Boulevard Blok D/26
Sumarecon – Gading Serpong – Tangerang
HP: 0822 9980 1101 atau 0812
1990 1006
Phone: (021) 55686090 atau
55686097
Fax. (021) 29001152
Email: info@hanosen.com