TRAINING PELAPORAN UKL-UPL DAN AMDAL
LATAR BELAKANG TRAINING PELAPORAN UKL-UPL DAN AMDAL
.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan/kegiatan.
Dokumen UKL-UPL dibuat pada fase perencanaan proyek sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) diwajibkan pula bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan namun belum memiliki UKL-UPL. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dibuat untuk proyek-proyek yang dampak lingkungannya dapat diatasi, skala pengendaliannya kecil dan tidak kompleks.
Menurut PP no 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, AMDAL dan UKL-UPL menjadi dasar penerbitan izin lingkungan. Izin lingkungan menjadi dasar izin usaha dan izin-izin yang lain. Dengan demikian diperlukan pengendalian yang ketat tentang pelaksanaan AMDAL melalui pelaporan RKL-RPL maupun UKL-UPL oleh pemerintah (RI, Provinsi, Kabupaten/Kota). Jika terjadi pelanggaran terhadap AMDAL yang telah ditetapkan, maka dengan sendirinya izin-izin lain yang dikeluarkan setelah AMDAL juga dibatalkan.
Dengan adanya aturan baru dalam UU PPLH No 32 tahun 2009 maka keberlangsungan suatu industri dan perusahaan sangat dipengaruhi oleh pelaksanaan RKL-RPL sebagai ujung tombak implementasi AMDAL . Bagi perusahaan/kegiatan yang tidak wajib AMDAL, keberlangsungan usaha/kegiatnnya dipengaruhi oleh pelaksanaan UKL-UPL. Agar implementasi AMDAL atau UKL-UPL untuk suatu kegiatan/usaha optimal, diperlukan strategi pemenuhan program pengelolaan lingkungan yang tercantum dalam RKL-RPL maupun UKL-UPL .
SASARAN DAN MANFAAT TRAINING PELAPORAN UKL-UPL DAN AMDAL
- Peserta memahami konsep UKL-UPL dan AMDAL
- Peserta memahami dan mampu membuat laporan UKP-UPL dan AMDAL
PESERTA YANG PERLU IKUT TRAINING PELAPORAN UKL-UPL DAN AMDAL
- Staff, Engineer, Supervisor dan Manajer Lingkungan
OUTLINE TRAINING PELAPORAN UKL-UPL DAN AMDAL
- Pengertian Istilah tentang Dokumen Lingkungan
- Peraturan tentang AMDAL dan Izin Lingkungan,
- AMDAL dan konsekuensi
- Identifikasi Aspek dan Dampak Lingkungan,
- Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Air : Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi terkait pengelolaan dan pemantauan kualitas air
- Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Udara : Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi terkait pengelolaan dan pemantauan kualitas udara
- Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Limbah B3 : Prinsip pengelolaan limbah B3 dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam mengelola limbah B3
- Pembuatan Laporan RKL/RPL atau UKL/UPL,
- Dasar dan latar belakang pelaporan,
- Mekanisme pelaporan, sistematika laporan AMDAL
FASILITAS TRAINING PELAPORAN UKL-UPL DAN AMDAL
- Hard / Soft Copy Materi Training
- Flashdisk 8GB
- Sertifikat Training dari HSP
- Kaos HSP
- 2x coffee break
- Makan Siang
- Gimmick
JADUAL TRAINING PELAPORAN UKL-UPL DAN AMDAL
- Durasi Training Selama 3 Hari
TEMPAT PELAKSANAAN TRAINING PELAPORAN UKL-UPL DAN AMDAL
- HSP Academy Training Center – Gading Serpong – Tangerang
BIAYA TRAINING: Rp. 4,750,000,- (Empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
KONTAK INRORMASI
HSP Academy Training Center
Ruko Graha Boulevard Blok D/26 Sumarecon – Gading Serpong – Tangerang
HP: 0812 8168 8809 atau 0812 8388 6030
Phone: 021-55686090 and 021-55686097
Fax. (021) 29001152
Email: info@hanosen.com
Website: http://sentraltraining.com