SEMINAR SEHARI PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN DI HOTEL GONDANG CILEGON
Seminar Sehari Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Di Hotel Gondang Cilegon Tanggal 21 Mei 2017
Seminar Sehari Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Di Hotel Gondang Cilegon Tanggal 21 Mei 2017
Kecelakaan kerja bisa saja terjadi kapan saja, dimana saja dan pada siapa saja ditempat kerja. Oleh karena itu perlu dipersiapkan program mitigasi guna mengurangi akibat atau kerugian dari kecelakaan kerja tersebut. Salah satu program mitigasi yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan adalah program Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K). Program P3K akan bias terlaksanan dan berfungis dengan baik dan efektig apabila perusahaan telah memiliki petugas P3K yang kompeten. Untuk memiliki petugas yang kompeten dalam bidang P3K maka perlu pelatihan bagi petugas P3K yang ditunjuk. Training Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) merupakan pelatihan yang membekali pegawai/tenaga teknis menangani pencegahan (prevention) keadaan yang lebih buruk pada kecelakaan di lingkungan kerja. HSP sangat berpengalaman dalam menyelenggarakan pelatih berbasis kompetensi khususnya dalam bidang P3K.
Menurut peraturan mentri tenaga kerja no 15 tahun 2008, seorang petugas P3K memiliki tanggung jawab sebagai berikut:
Pelatihan ini dirancang untuk mempersiapak peserta menjadi seorang petugas P3K yang mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perudangan yang berlaku. Peserta kana dibekali dengan pengetahuan tentang protolongan pertama pada kecelakaan, keahlian dalam melakukan pertolongan pertama pada kecelakan dan juga sikap sebagai seorang petugas P3K dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
MENGAPA HARUS MEMILIH HSP ACADEMY SEBAGAI TEMPAT PELATIHAN PETUGAS P3K?
Jl. Janur Kuning I BH 11 No.10 – Sektor 1B – Gading Serpong – Tangerang – Banten
Phone: 021-55686090 and 021-55686097
Email: info@hanosen.com
Website: https://hanosen.com
Training Operator Overhead Crane Sertifikasi Kemnaker RI
TRAINING AHLI K3 MUDA LINGKUNGAN KERJA – SERTIFIKASI KEMENAKER
APAKAH Bidang keahlian atau Kompetensi Anda ingin diakui secara Nasional dan Internasional ?. Tahukah Anda bahwa pasar kerja nasional dan internasional menuntut tersedianya tenaga-kerja yang kompeten di setiap bidang,banyak industri dan organisasi mempersyaratkan agar tenaga-kerjanya memiliki sertifikasi kompetensi yang kredibel. Di berbagai negara,pemerintahnya ada juga yang menghendaki bahwa tenaga kerja yang ingin bekerja harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga otoritas yang diakui sah. Kompetensi kerja adalah spesifikasi dari sikap pengetahuan dan keterampilan atau keahlian serta penerapannya secara efektif dalam pekerjaan sesuai dengan standard kerja yang dipersyaratkan.
Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya. BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja.
Pelatihan ini adalah untuk mempersiapkan peserta untuk memperoleh sertifikat kompetensi Petugas P3K dari BNSP. Pelatihan persiapan sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) KOMPETENSI Petugas P3K dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training) yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) K3. Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi,para peserta training akan diuji oleh assessor dari LSK-K3 (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Kesehatan dan Keselamatan Kerja). LSK-K3 didukung oleh KEMENAKERTRANS melalui surat resmi dari Direktur Jendral BINWASNAKER NOMOR B-710 tertanggal 31 DESEMBER 2008 Untuk terwujudnya sertifikasi kompetensi K3 di Indonesia dalam menghadapi era persaingan global / AFTA.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. PER15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja pada Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2 sebagaimana ayat 1 yang berbunyi : “ Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari kepala Instansi yang bertanggung dibidang ketenagaakerjaan” Dan ayat 2 yang berbunyi: “Untuk mendapatkan lisensi sebagai mana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
Guna dapat mengantisipasi terjadinya gangguan kesehatan yang mendadak dan kecelakaan kerja diperlukan pedoman Undang-undang No. 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
Untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan, petugas P3K tersebut perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai dengan Permenakertrans No. 15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja.
Sr. Trainer HSP yang berpengalaman dalam pelatihan P3K di berbagai industri.
Outline Training P3K :
CONTACT INFORMATION/REGISTRATION
HSP Academy Training Center
Jl. Janur Kuning I BH 11 No.10 – Sektor 1B – Gading Serpong – Tangerang – Banten
HP: 0811-9280-806
Phone: 021-55686090 and 021-55686097
Email: info@hanosen.com
Website: http://hspacademy.com